Siapakah yang tidak mau menikah? Tiap orang tentu ingin hidup bersama pasangan dengan cara resmi dengan acara pernikahan. Masalahnya dengan hidup bersama pasangan, beberapa masalah di kehidupan kabarnya dapat gampang dituntaskan.

Tetapi, untuk beberapa orang, menikah dengan cara sah di depan hukum dan agama sering terhalang beberapa permasalahan, khususnya berkaitan dengan ongkos atau beberapa dokumen tertentu. Karenanya, cukup banyak pasangan yang selanjutnya memutuskan untuk resmikan jalinan lewat nikah siri, minimal syah menurut tuntunan agama.

Secara sederhana, nikah siri atau nikah di balik tangan ialah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di kantor masalah agama (KUA). Kata siri ini datang dari bahasa Arab, yakni sirri atau sir, yang memiliki arti rahasia. Karena pernikahan tidak dicatat di KUA, pernikahan siri ini tidak syah menurut etika hukum, walau syah secara etika agama. Adapun persyaratan dan rukun nikah siri sama sesuai syariat Islam, diantaranya ialah:

  • Tidak ada antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalnya berbeda agama atau ada hubungan kekeluargaan.
  • Ada restu dari wali wanita.
  • Ada saksi, minimum 2 orang.
  • Ada ijab kabul dan mahar.

Besaran ongkos itu bergantung dari syarat yang dibawa calon pengantin yang akan menikah. Beberapa calon sebetulnya tak perlu bawa syarat yang cukup sulit. Berikut beberapa document yang penting disiapkan saat sebelum mengadakan pernikahan siri.


Syarat Nikah Siri

Pernikahan siri dipandang syah di mata agama Islam bila penuhi lima rukun nikah yakni ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, dan disampaikannya ijab kabul. Pernikahan siri dipandang syah bila mempelai pria tidak mempunyai empat istri dan mempelai wanita memperoleh ijin dari wali yang syah.

Sedang untuk kepentingan arsip, calon pengantin perlu kumpulkan beberapa arsip simpatisan pernikahan siri salah satunya Foto copy KTP dan photo memiliki ukuran 2 x 3 sekitar 4 helai. Pasangan pengantin harus juga tentukan hari pernikahan siri pada pihak penghulu. Bila ke-2 mempelai bawa saksi, karenanya akan lebih bagus. Tetapi, bila ada halangan, karena itu saksi dan wali hakim dibolehkan.

Disamping itu, pengantin dianjurkan bawa buah-buahan atau konsumsi untuk rayakan pernikahan sirinya. Sesudah semua rukun nikah dan persyaratan syah tercukupi, ke-2 mempelai yang putuskan menikah secara siri harus tetap mengetahui jika status perkawinannya tidak syah di mata hukum.

Hal tersebut bisa berpengaruh pada document negara yang berkaitan seperti ktp, kartu keluarga, sampai akte kelahiran anak kelak.

Tahun-tahun ini ini, memang ramai jasa nikah siri yang bisa menolong calon mempelai untuk menikah. Lantas, berapakah ongkos yang diperlukan dalam memakai jasa nikah siri Bogor? Ongkos nikah siri di tiap wilayah bermacam, bergantung masing-masing penghulu.

 

Biaya Nikah Siri

Dikutip dari sumber di internet, pernikahan secara siri pada tempat sekarang ini range harga Rp3 juta. Biaya itu diperuntukkan untuk calon pengantin yang domisili di daerah Bogor. Jika dilihat dibanding tahun kemarin, ongkos nikah siri termasuk naik.

Tahun kemarin, seorang penghulu dengan inisial NF menetapkan biaya atau ongkos untuk nikah siri sejumlah Rp850 ribu sampai Rp1,lima juta. Bila mengundang penghulu ke arah tempat calon mempelai di dalam rumah, hotel, apartemen atau restaurant di Kota Bogor, ongkos akan ditambah lagi transport untuk ke arah lokasi.

Untuk menikah di luar Bogor, ongkos dapat bervariatif bergantung lokasi. Tersingkap, seorang penyuplai service nikah siri untuk masyarakat disekitaran Jakarta, menjelaskan tidak menetapkan biaya atau ongkos untuk pasangan yang ingin memakai jasanya, dalam keadaan tertentu. Tetapi, dia akui, umumnya terima uang minimum Rp1 juta dari pasangan nikah siri, telah terhitung ongkos saksi yang sudah didatangkan oleh dianya.

Tahun kemarin, bahkan juga ada juga penghulu nikah siri yang memasang iklan jasanya lewat cara online di salah satunya komunitas. Melalui iklannya itu, si penyuplai jasa mengatakan bila dia menetapkan ongkos sekitaran Rp2 juta untuk daerah Bandung, bahkan juga akui siap diundang ke luar Kota Bandung. Ongkos itu telah terhitung wali hakim dan dua orang saksi.

Harus dipahami, Kementerian Agama telah melepaskan semua ongkos nikah bila dilaksanakan di Kantor Masalah Agama (KUA) sepanjang hari dan jam kerja. Sementara, bila pernikahan diadakan pada hari liburan atau di tempat tinggal/tempat yang lain, dikenai ongkos administrasi sejumlah Rp600.000.

Pernikahan sah secara hukum harus juga mengikutkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat pengantar dari RT sampai kecamatan, dan yang lain.