Di saat sejumlah warga punya niat rayakan pernikahannya, menebarkan seluas-luasnya mengenai hari berbahagia mereka, dan sering memperlihatkan validitas jalinan mereka sebagai sepasang suami istri, beberapa warga lain malah pilih rahasiakan pernikahan mereka dari pengamatan negara dan publik luas alias ambil pilihan nikah siri.

1. Makna nikah siri

Nikah siri diartikan sebagai wujud pernikahan yang sudah dilakukan cuman berdasar ketentuan agama dan atau tradisi istiadat. Pernikahan ini tidak dipublikasikan ke publik umum dan tidak terdaftar sah di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Di jaman kekinian ini, nikah siri sempat ramai karena tidak hanya dirasakan oleh beberapa aktris, tetapi juga menjadi gagasan usaha hingga ada website yang memberikan fasilitas jasa nikah siri

2. Nikah Siri Dalam Sudut Pandang Agama Dan Negara Indonesia

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, disebut jika setiap perkawinan harus dicatat negara. Untuk yang memeluk agama islam, ini memiliki arti pernikahan harus dicatat di Kantor Masalah Agama (KUA). Selainnya menyalahi undang-undang perkawinan pernikahan siri menyalahi pernikahan siri menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang mengatakan jika tiap pernikahan harus dipantau oleh pekerja pencatat pernikahan.

3. Faktor pemicu pernikahan siri di Indonesia

Beberapa penyebab seseorang melakukan nikah siri antara lain :

Biaya

Tidak seluruhnya orang mampu bayar ongkos administrasi pendataan pernikahan mereka. Tetapi sesungguhnya, pemerintahan telah membuat peraturan yang memudahkan masyarakatnya secara keuangan untuk menikah secara legal di KUA.

Faktor Ekonomi Keluarga

Background keluarga berfinansial kurang kuat juga membuat orang pilih nikah siri. Berikut yang diketemukan dalam riset Sri Hilmi Pujiharti (2010) dalam hasil risetnya yang bertema Peristiwa Nikah Siri di Kelompok Mahasiswa dan Efeknya pada Wanita. Pujiharti menjelaskan jika mahasiswa-mahasiswa yang ditelaahnya pilih menikah siri karena ada tekanan dari faksi keluarga. Selanjutnya, dengan menikah siri, beberapa responden wanita Pujiharti yang memegang sebagai tumpuan keluarga berasa bebannya terangkut. Masalahnya tanggung jawab keuangan berpindah ke suaminya.

Usia pengantin Di Bawah Yang Diperbolehkan Negara

Menurut Siti Ummu Adillah (2011), argumen lain orang menikah siri ialah kemauan untuk memperistri wanita di bawah usia. UU No. satu tahun 1974 mengenai Perkawinan larang wanita di bawah 16 tahun untuk menikah. Peraturan berikut yang ingin dijauhi sedikit lelaki yang ingin menyunting wanita di bawah 16 tahun hingga mereka tidak mencatat pernikahannya secara legal. 

Berpoligami

Motivasi berpoligami disebutkan menggerakkan seorang lakukan nikah siri. Walau dilegalkan di negara ini, tidak seluruhnya lelaki siap psikis untuk dicap negatif oleh warga karena berpoligami. Karenanya, mereka berusaha memperistri wanita lain dengan nikah siri agar mereka terbebas dari dosa jika melakukan hubungan intim sama orang di luar istri syahnya. Selainnya argumen menghindar dosa, argumen tidak mendapatkan ijin istri pertama juga memacu keinginan seorang untuk menikah siri.

4. Dampak nikah siri

Seperti diketahui bersama , wanita cuman mendapatkan imbas negatif dari pernikahan siri. Pertama, wanita kehilangan hak mendapatkan pelindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak terdaftar dengan cara sah. Mengakibatkan, mereka rawan pada kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, wanita beresiko ditinggalkan suami tanpa terima sokongan.

Dampak berikutnya adalah anak yang susah mengurus akte dengan nama ayahnya. Sesuai ketentuan negara , orang tua yang menikah siri si anak akan tercatat sebagai anak dari ibunya saja, tanpa nama ayah mereka di aktenya.

Penutup

pernikahan siri (nikah di balik tangan) syah dalam Islam, seandainya semua rukun dan ketentuannya tercukupi. Sepanjang suami bertanggungjawab dan penuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, karena itu pernikahan siri syah dan halal secara agama. Jika yang terjadi ialah kebalikannya, karena itu faksi istri atau anak hasil dari pernikahan itu mempunyai potensi jadi faksi yang dirugikan.

jika satu saat suami memberi tindakan tidak baik, seperti memunculkan kesengsaraan, atau telantarkan anak-istrinya, perkawinan itu masih tetap syah, tetapi tindakan sang suami jadi haram.