Jual Beli Tanah

Selama ini tanah disebut sebagai investasi yang paling memberikan keuntungan. Jika kamu beli tanah di posisi yang vital, dapat ditegaskan harga tanah akan semakin meningkat sesuai berjalannya waktu. Tidaklah aneh beberapa orang selanjutnya bersama-sama beli tanah di posisi yang vital.

Lalu, apa hal yang perlu diperhitungkan saat sebelum beli tanah? Baca sama infonya berikut! Penyiapan dan tingkatan dalam pemasaran dan pembelian tanah antara lain sebagai berikut :

1. Persiapkan Data-data Pribadi

Apabila kamu bertindak selaku penjual, karena itu beberapa data yang perlu disiapkan ialah foto copy KTP (masukkan foto copy KTP suami atau istri), selanjutnya Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah untuk yang telah memiliki keluarga.

Siapkan beberapa surat tanah seperti Sertifikat Hak Punya (SHM) atau Sertifikat Hak Buat Bangunan (SHGB). Kamu harus juga memberikan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang 5 tahun, selanjutnya NPWP, dan surat kesepakatan pemasaran tanah dari suami atau istri.

Untuk kamu yang barusan bertukar kewarganegaraan, silakan lampirkan foto copy surat info Masyarakat Negara Indonesia (WNI). SK WNI ini harus disertakan jika kamu WNI Turunan.

Jika status pernikahan ialah pisah atau suami atau istri sudah wafat, jadi tidak perlu bawa surat kesepakatan pemasaran tanah. Kamu perlu bawa Surat Penentuan Perpisahan dan Akte Pembagian Harta yang mengatakan jika tanah itu betul punya kamu. Untuk pasangan yang telah wafat, kamu perlu menambah akte kematian dalam document jual syarat pemasaran.

Kebalikannya, bila kamu ialah konsumen tanah, banyak hal yang perlu kamu siapkan ialah foto copy KTP (masukkan foto copy KTP suami atau istri), kartu Keluarga (KK), Surat Nikah untuk yang telah memiliki keluarga, dan NPWP.

2. Pemeriksaaan Sertifikat Tanah oleh PPAT

Pejabat Pembuat Sertifikat Tanah atau (PPAT) akan lakukan pengecekan di kantor pertanahan untuk pastikan jika tanah yang akan dibuatkan Akte Jual Membeli (AJB) ini tidak turut serta persengketaan, ditanggungkan ke bank, atau pada proses penyitaan. Proses ini sesuai Pasal 34 PP no. 24 tahun 1997 jika instansi PPAT harus memeriksa orisinalitas sertifikat berdasar peta registrasi, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Janganlah lupa penjual harus juga bayar pajak berbentuk pajak pendapatan atau PPh jika nilai jual tanah di atas enam puluh juta rupiah. Konsumen diharuskan bayar pajak pembelian di bank yang dipilih atau kantor pos paling dekat. Saat sebelum pajak ini dibayar, karena itu pembayaran akte tidak bisa dilaksanakan.

Penjual tanah harus bayar pajak pendapatan (PPh) yang rumusnya ialah NJOP/Harga Jual x 5%. Adapun tanah dijual, penghitungan pajak konsumen atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ialah NJOP/Harga Jual - Nilai Tidak terkena Pajak x 5%.

NJOP sendiri ialah ringkasan dari Nilai Jual Object Pajak pada masing-masing wilayah. Nilainya berlainan bergantung masing-masing wilayah.

Adapun ongkos pengurusan di PPAT dapat dijamin bersama oleh kedua pihak, atau menjadi tanggung jawab salah satunya faksi saja. Yakinkan untuk memeriksa sertifikat SHGB karena sertifikat ini ada periode berfungsinya. Janganlah sampai tanah yang akan dibeli SHGB-nya telah jatuh termin.

3. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB)

Proses pengerjaan Akte Jual Membeli tanah harus didatangi oleh penjual dan konsumen. Jika kamu tidak dapat datang, bisa bisa juga diwakili pada orang yang telah dikasih kuasa tercatat. Janganlah lupa mendatangkan saksi ya, minimum 2 orang.

Petugas PPAT selanjutnya akan membacakan dan akan menerangkan isi AJB. Sesudah ke-2 faksi sepakat atas isi yang tertera didalamnya, akte itu akan diberi tanda tangan oleh penjual, konsumen, saksi-saksi, dan petinggi PPAT. Akte asli akan dibikin rangkap dua dan masing-masing satu salinan yang ditujukan untuk konsumen dan penjual.

AJB yang asli yang pertama tersimpan oleh petinggi PPAT, selanjutnya AJB asli yang satu kembali akan diberikan ke kantor pertanahan untuk mempermudah pengurusan balik nama kamu yang akan datang.

4. Proses Balik Nama di Dinas Pertanahan

Setelah AJB usai dibikin, PPAT harus memberikan document itu ke Dinas Pertanahan lebih kurang 7 hari sesudah AJB diberi tanda tangan. Untuk lakukan proses balik nama ini kamu harus mempersiapkan beberapa berkas baik itu dari penjual atau dari konsumen.

Document konsumen yang perlu disertakan diantaranya ialah surat permintaan balik nama yang telah diberi tanda tangan, AJB dari PPAT, bukti pembayaran BPHTB, selanjutnya foto copy NPWP, foto copy Surat Nikah, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy KTP konsumen. Janganlah lupa untuk bawa foto copy KTP suami atau istri.

Document yang perlu diperlengkapi dari faksi penjual ialah KTP penjual, selanjutnya foto copy KK, foto copy Surat Nikah untuk yang telah memiliki keluarga, sertifikat Hak Atas Tanah, dan bukti lunas pembayaran PPh. Sesudah semua arsip simpatisan diberikan, petugas di kantor pertanahan akan memberi surat tanda bukti akseptasi proses balik nama.