Seperti jenis property lain, apartemen diberi dengan sertifikat sebagai bukti pemilikan apartemen. Hukum sangat terang mengendalikan hal tersebut lewat UU Dasar Agraria dan UU rumah atur dan ketentuannya.

Sertifikat apartemen ini menjadi agunan pemilikan juga sekaligus agunan di perbankan. Di antara sertifikat rumah tapak (landed house) dengan apartemen mempunyai ketidaksamaan.

Apartemen yang dibuat di atas hak atas tanah tipe apa saja, baik itu hak punya, hak pengendalian atau hak gunakan, posisi apartemennya teruslah Hak Buat Bangunan. Karenanya, periode waktu pemilikan apartemen memungkinkan usai walau posisinya ialah Hak Punya.

 

Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen

Bila diterangkan secara simpel, sertifikat pemilikan atas unit apartemen ialah satu dokumen legal yang dapat memberi rasa aman ke pemilik sebab posisinya sudah dianggap secara hukum. Perlu kamu kenali, faksi yang harus mempunyai sertifikat apartemen ialah si pemilik property itu.

Beberapa penyewa tak perlu mempunyai sertifikat seperti ini. Tetapi, untuk menghindar bermacam hal yang tidak diharapkan, kamu dapat bertanya masalah sertifikat apartemen ini ke pemilik saat sebelum sewanya.

Pada umumnya, hak pemilikan atas apartemen sedikit lebih kompleks daripada hak pemilikan rumah. Karena, umumnya apartemen berdiri di atas tanah punya negara, tanah hak punya dan tanah pengendalian.

Jika apartemen itu berdiri di atas tanah negara, karena itu posisi dari bangunan itu ialah HGB murni. Tetapi bila bangunan apartemen itu berdiri di atas tanah hak punya, karena itu posisinya jadi HGB Hak Punya dan apartemen yang berdiri di atas tanah pengendalian posisinya jadi HGB HPL. Berikut penuturan dari situs rumah dijual di Jakarta Selatan selanjutnya.

 

1. Apartemen SHMSRS

Bila diamati selanjutnya, tipe sertifikat apartemen ini adalah pecahan dari HGB. Pada intinya, HGB sendiri posisinya dipisah sedang menjadi beberapa macam, diantaranya ialah HGB Punya. Umumnya, apartemen dengan posisi HGB Punya benar-benar dibuat di atas tempat punya perseorangan atau punya pengembang.

Pada dasarnya, Sertifikat Hak Punya atas Unit Rumah Atur (SHMSRS) ini dibikin sama dengan Sertifikat Hak Punya (SHM). Bedanya cuman berada pada warna dokumennya. SHM mempunyai dokumen dengan warna sampul hijau, sedang SHMSRS mempunyai dokumen dengan warna sampul merah muda. Ke-2 tipe sertifikat apartemen ini mempunyai posisi yang sama kuat hingga dapat jadi agunan untuk perbankan.

Merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 berkenaan Ketentuan Landasan Pokok-pokok Agraria, periode waktu pemilikan apartemen dengan hak ini berlaku s/d 30 tahun. Kamu juga dapat memperpanjangnya sampai 20 tahun di depan. Tetapi ingat, mengajukan ekstensi ini dapat dikerjakan minimum 2 tahun saat sebelum masa aktif SHMSRS ini habis.

Berdasar UU Unit Rumah Atur atau UU No. 20 tahun 2011, hak yang kamu punyai pemilik unit apartemen tidak cuma tersangkut hak punya perseorangan saja, dan juga hak punya bersama. Tentang hal hukum posisi pemilikan apartemen ini terdiri jadi dua jenis yakni, pemilikan perseorangan dan pemilikan bersama.

 

2. Apartemen SKBG

Jika apartemen yang kamu membeli berdiri di atas tempat punya pemerintahan atau tanah wakaf, karena itu kamu tidak mendapatkan sertifikat SHMSRS seperti pada atas, tetapi Sertifikat Pemilikan Bangunan Gedung atau SKBG. Posisi pengendalian apartemennya disebutkan dengan HGB murni.

Pada intinya, SKBG adalah surat sinyal bukti hak atas posisi pemilikan satu bangunan gedung yang digunakan untuk kebutuhan komersil atau khalayak. Periode waktu pemilikan apartemen dengan HGB murni sama dengan apartemen HGB Hak Punya.

Wujud dari sertifikat ini berbentuk salinan surat kesepakatan atas sewa tanah, salinan buku bangunan gedung, gambar denah lantai yang memperlihatkan unit pemilik, perincian besarnya hak atas sisi dan tanah bersama untuk faksi yang berkaitan.

Ada sertifikat ini sanggup memberikan kejelasan untuk pemilik bangunan gedung keseluruhannya, bagus untuk ruangan komersil atau apartemen yang dibangun di atas tempat punya faksi lain. Untuk faksi perbankan, SKBG ini bagus sekali sebab berbentuk hak pemilikan bangunan yang ditunjukkan dalam dokumen resmi untuk jadi agunan credit yang diikat secara fidusia.

 

3. Apartemen di Atas Tanah Hak Pakai

Selanjutnya ialah sertifikat hak gunakan yang melegalkan pendayagunaan property sesuai karakternya. Object dari sertifikat hak gunakan ini dapat berbentuk tanah hak punya, tanah negara, atau tanah hak pengendalian.

Sertifikat tanah hak gunakan diberi lewat keputusan menteri atau petinggi yang berkuasa untuk digunakan oleh warga luas atau instansi yang memerlukannya. Asal, pemakaian bangunan ini sesuai ketetapan yang sudah diputuskan.

Faksi pemilik sertifikat hak gunakan ini mempunyai hak untuk meningkatkan tanah yang dipunyai. Misalkan untuk membuat atau meningkatkan property sampai memproses tanahnya untuk memperoleh hasil produksi.

Perlu kamu kenali, periode waktu pemilikan apartemen dengan sertifikat hak gunakan ini optimal 25 tahun dan dapat diperpanjang optimal 20 tahun. Saat itu, periode waktu pendayagunaan dari sertifikat hak gunakan atas tanah punya perseorangan ialah optimal 25 tahun. Sayang, pendayagunaan ini tidak dapat diperpanjang kembali.

Umumnya, negara atau pemegang hak pengendalian ini akan menimbang apa pemegang sertifikat itu penuhi syarat untuk mendapatkan ekstensi hak gunakan atau mungkin tidak. Keadaan property tanah sering jadi bahan alasan ekstensi sertifikat itu.

Walau tidak dapat diperpanjang, sertifikat hak gunakan atas tanah punya perseorangan berdasar pasal 49 ayat 2 PP No.40 tahun 1996 dapat diperbaharui sama persetujuan dengan pemegang hak punya atas tanah itu.


Jadi berdasar paparan di atas dapat diambil kesimpulan jika periode waktu pemilikan apartemen bisa usai. Masalah kapan saat usainya pemilikan apartemen itu benar-benar tergantung dengan tipe haknya. Semoga bermanfaat